Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1544/Pdt.G/2024/PA.Sel 1.LALU MUH. YUSI Bin H. MOH. MASRUR
2.BAIQ NURAMANAH Binti H. MOH. MASRUR
1.Ir. LALU MUH. TAKDIR DARMAWAN BAKTI Bin H. MUH. SHAFWAN
2.LALU MUH. NURKHOLIS, SE Bin H. MUH. SHAFWAN
3.LALU ZAINAL MUHLIS, S.E Bin H. MUH. SHAFWAN
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1544/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU MUH. YUSI Bin H. MOH. MASRUR
2BAIQ NURAMANAH Binti H. MOH. MASRUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY SYAFUR HARISKA SHLALU MUH. YUSI Bin H. MOH. MASRUR
Tergugat
NoNama
1Ir. LALU MUH. TAKDIR DARMAWAN BAKTI Bin H. MUH. SHAFWAN
2LALU MUH. NURKHOLIS, SE Bin H. MUH. SHAFWAN
3LALU ZAINAL MUHLIS, S.E Bin H. MUH. SHAFWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservaoir Beslag) atas tanah Objek Sengketa;
  3. Menetapkan Para Pengggugat dan Para Tergugat, serta para Turut Tergugat merupakan ahli waris Alm. LALU UGAH  ALIAS  MQ. SAPOAN  ALIAS H. MOH. MASRUR:
  4. Menetapkan Objek Sengketa merupakan harta warisan Alm. LALU UGAH  ALIAS  MQ. SAPOAN  ALIAS H. MOH. MASRUR yang belum dibagi waris berdasarkan sariat Islam;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat, selanjutnya dibagi kepada para Ahli Waris Alm. LALU UGAH  ALIAS  MQ. SAPOAN  ALIAS H. MOH. MASRUR, jika Objek Sengketa tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi sesuai haknya masing-masing;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak