Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan atas tanah objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Pewaris dalam perkara ini bernama LOQ TADI alias AMAQ MERTI, telah meninggal dunia tahun ± 1948;
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum ayah almarhum LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama AMAQ TADI, telah meninggal dunia pada tahun ± 1940 dan ibunya bernama INAQ TADI, juga telah meninggal dunia pada tahun ± 1943;
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum istri 1 (pertama) LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama INAQ MERTI (cerai mati), telah meninggal dunia pada tahun ± 1946;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- MERTI bin LOQ TADI alias AMAQ MERTI, telah meninggal dunia pada tahun ± 1944, semasa hidupnya tidak pernah menikah (PUTUNG/PUSU);
- LINGASE alias INAQ JINAMAN binti LOQ TADI alias AMAQ MERTI, telah meninggal dunia pada tahun ± 1960;
Keduanya adalah anak hasil pernikahan LOQ TADI alias AMAQ MERTI dengan istri pertamannya yaitu INAQ MERTI;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum suami LINGASE alias INAQ JINAMAN binti LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama AMAQ JINAMAN (ceri mati), telah meninggal dunia pada tahun ± 1965;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- JINAMAN bin AMAQ JINAMAN, meninggal dunia sewaktu masih kecil pada tahun ± 1958 (PUTUNG/PUSU);
- RUMENEP alias INAQ RUMENAH binti AMAQ JINAMAN, telah meninggal dunia pada tahun ± 2009;
Keduanya adalah anak hasil pernikahan LINGASE alias INAQ JINAMAN binti LOQ TADI alias AMAQ MERTI dengan AMAQ JINAMAN;
- Menyatakan dan menentapakan sebaga hukum suami I (pertama) RUMENEP alias INAQ RUMENAH bernama AMAQ RUMENAH (cerai hidup);
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum anak hasil pernikahan RUMENEP alias INAQ RUMENAH dengan suami pertama (AMAQ RUMENAH) bernama RUMENAH, telah meninggal dunia sewaktu masih kecil pada tahun ± 1963 , dan tidak pernah menikah (PUTUNG/PUSU);
- Menyatakan dan menentapakan sebaga hukum suami II (kedua) RUMENEP alias INAQ RUMENAH bernama AMAQ LESAH (cerai hidup), dan dari pernikahannya tidak dikarunia anak;
- Menyatakan dan menentapakan sebaga hukum suami III (ketiga) RUMENEP alias INAQ RUMENAH bernama AMAQ TINAH (cerai mati), telah meninggal dunia pada tahun ± 2021;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- AMAQ CINTA bin AMAQ TINAH (TT – 1);
- ASIR bin AMAQ TINAH (TT – 2);
- ASIM bin AMAQ TINAH (TT – 3);
- RUMINAH bin AMAQ TINAH (PENGGUGAT - 1);
Ke empatnya adalah anak hasil pernikahan RUMENEP alias INAQ RUMENAH dengan AMAQ TINAH (suami ketiga);
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum istri 2 (kedua) LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama INAQ JONYONG (cerai mati), telah meninggal dunia pada tahun ± 1950;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- JONYONG alias INAQ JUMASA binti LOQ TADI alias AMAQ MERTI, telah meninggal dunia pada tahun ± 1965;
- ASIM alias AMAQ LIASI bin LOQ TADI alias AMAQ MERTI, telah meninggal dunia pada tahun ± 1995;
Keduanya adalah anak hasil pernikahan LOQ TADI alias AMAQ MERTI dengan INAQ JONYONG (istri kedua);
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum suami JONYONG alias INAQ JUMASA binti LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama AMAQ JUMASA (cerai mati), dan telah meninggal dunia pada tahun ± 1963;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- JUMASA alias BAJEK bin AMAQ JUMASA, telah meninggal dunia pada tahun ± 2022;
- INAQ GUNASI binti AMAQ JUMASA, telah meninggal dunia diperkirakan pada tahun ± 2018;
- AMAQ LIASIH bin AMAQ JUMASA (TT - 9);
Ketiganya adalah anak hasil pernikahan JONYONG alias INAQ JUMASA binti LOQ TADI alias AMAQ MERTI dengan AMAQ JUMASA;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hokum Istri I (Petama) JUMASA alias BAJEK bin AMAQ JUMASA bernama INAQ EGA (cerai hidup);
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- EGA binti JUMASA alias BAJEK, telah meninggal dunia sewaktu masih kecil, tahun ± 2002 (PUTUNG/PUSU);
- KHAERANI binti JUMASA alias BAJEK (PENGGUGAT - 2);
Keduanya adalah anak hasil pernikahan JUMASA alias BAJEK bin AMAQ JUMASA dengan INAQ EGA (istri pertama);
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum Istri II (Kedua) JUMASA alias BAJEK bin AMAQ JUMASA bernama SUMENAH (cerai mati / TT - 10) dari pernikahannya tidak dikaruniai anak;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum suami INAQ GUNASI binti AMAQ JUMASA, bernama AMAQ GUNASI (cera mati), telah meninggal dunia pada tahun ± 2020;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- GUNASI bin AMAQ GUNASI (TT - 4);
- INAQ AS binti AMAQ GUNASI (TT - 5);
- AMAQ EL bin AMAQ GUNASI (TT - 6);
- INAQ ENDRA binti AMAQ GUNASI (TT - 7);
- INAQ ALIP binti AMAQ GUNASI (TT - 8);
Kelimanya adalah anak hasil pernikahan INAQ GUNASI binti AMAQ JUMASA, dengan AMAQ GUNASI;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum Istri 1 (Pertama) ASIM alias AMAQ LIASI bin LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama INAQ LIASI (cerai mati), telah meninggal dunia ± pada tahun 1987;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum yaitu : -------------------------------
- LIASI alias INAQ MUR binti ASIM alias AMAQ LIASI, telah meninggal dunia diperkirakan pada tahun 2021;
- NASIH alias AMAQ KERI bin ASIM alias AMAQ LIASI (T - 5);
- LIASIH alias INAQ MURNAH binti ASIM alias AMAQ LIASI, telah meninggal dunia diperkirakan pada tahun 1989;
- ACIH alias INAQ YU binti ASIM alias AMAQ LIASI (T - 7);
- JUMAR alias AMAQ ROS bin ASIM alias AMAQ LIASI (T - 8);
Kelimanya adalah anak hasil pernikahan ASIM alias AMAQ LIASI bin LOQ TADI alias AMAQ MERTI dengan INAQ LIASI;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum suami LIASI alias INAQ MUR binti ASIM alias AMAQ LIASI bernama AMAQ MUR (cerai mati), telah meninggal dunia diperkirakan pada tahun 2021;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hokum yaitu : -------------------------------
- MURTINI binti AMAQ MUR (T - 1);
- MACIH alias TUAN REKA binti AMAQ MUR (T – 2);
- MICAH binti AMAQ MUR (T - 3);
- RIANI binti AMAQ MUR (T - 4);
Ke empatnya adalah anak hasli pernikahan LIASI alias INAQ MUR binti ASIM alias AMAQ LIASI dengan AMAQ MUR;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum suami LIASIH alias INAQ MURNAH binti ASIM alias AMAQ LIASI bernama AMAQ MURNAH (cerai mati), telah meninggal dunia diperkirakan pada tahun 1980;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum MURNAH binti AMAQ MURNAH (T - 6) adalah anak hasil pernikahan LIASIH alias INAQ MURNAH binti ASIM alias AMAQ LIASI dengan AMAQ MURNAH ;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum Istri 2 (Kedua) ASIM alias AMAQ LIASI bin LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama INAQ DI (cerai hidup), dari pernikahannya tidak dikaruniai anak;
- Menyatakan dan menentapakan sebagai hukum Istri 3 (Ketiga) ASIM alias AMAQ LIASI bin LOQ TADI alias AMAQ MERTI bernama INAQ BUDI (cerai hidup) dan dari pernikahannya tidak dikaruniai anak;
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Para Penggugat, Para Tergugat serta Para Turut Tergugat dalam perkara a quo adalah ahli waris/ahli waris pengganti sah dari almarhum LOQ TADI alias AMAQ MERTI yang berhak atas harta peninggalan/warisan dari almarhum LOQ TADI alias AMAQ MERTI yaitu tanah objek sengketa dalam perkara a quo;
- Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum tanah objek sengketa – I dan tanah objek sengketa – II dalam perkara a quo adalah harta warisan dari almarhum LOQ TADI alias AMAQ MERTI yang belum dibagi waris sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku (FARA’ID);
- Menetapkan hukum besarnya bagian masing-masing ahli waris/ahli waris pengganti (Para Penggugat, Para Tergugat serta Para Turut Tergugat) atas harta warisan/peninggalan dari almarhum LOQ TADI alias AMAQ MERTI yaitu tanah objek sengketa dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Faraid) ;
- Menyatakan hukum segala tindakan dan/atau perbuatan Para Tergugat dan siapapun yang mendapatkan hak daripadanya yang tetap menguasai, mempertahankan, tidak mau memberikan bagian dari Para Penggugat sesuai porsi bagianya menurut ketentuan hukum Islam (Faraid) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit yang sifatnya sebagai alas hak yang dimiliki Para Tergugat serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya terkait tanah objek sengketa dalam perkara A quo menjadi cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dikesampingkan sebagai alat bukti dalam perkara Aquo;
- Menghukum Para Tergugat serta siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan bagian dari Para Penggugat yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku (Fara’id) dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan/atau ikatan perdata apapun dengan pihak lain bila perlu dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|