Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PA.Sel Safaatul Adawiyah, A.Md alias Safaatul Adawiyah binti Mirsain Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Safaatul Adawiyah, A.Md alias Safaatul Adawiyah binti Mirsain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR

1.  Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Menetapkan hukum bahwa Pemohon (Safaatul Adawiyah, A.Md alias Safaatul Adawiyah binti Mirsain) adalah sebagai wali/ Kuasa asuh dari anak yang bernama Irma Ayu Lestari Perempuan, tempat tanggal/lahir: Selong, 11 Juni 2015, umur 9 tahun 5 bulan dan Risya Aulia Syafitri, perempuan, umur 4 tahun 5 bulan, yang masih dibawah umur dalam rangka mewakili pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah/Bangunan seluas 101 m2 yang terletak di BTN. BSD Sawing Blok M Nomor: 10, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan Sertipikat Nomor:  23.03.07.06.4.00038 adapun batas-batasnya Sebelah Utara Rumah Lalu Rizal, Sebelah Selatan Rumah Ahsyid, Sebelah Timur Kebun, Sebelah Barat Jalan BTN, yang memerlukan penetapan perwalian dari Pengadilan karena disamping anak tersebut belum dapat bertindak hukum karena masih dibawah umur;

3.  Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari adanya permohonan ini;

SUBSIDAIR  

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak