Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
405/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Busli B. bin Amaq Piin
2.Maswah binti Amaq Piin
3.Dulahat bin Amaq Piin
4.Patimah binti Amaq Japri
5.Juliana Muspita Putri binti Musnin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 405/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Busli B. bin Amaq Piin
2Maswah binti Amaq Piin
3Dulahat bin Amaq Piin
4Patimah binti Amaq Japri
5Juliana Muspita Putri binti Musnin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  1. Menetapkan hukum Bahwa Pewaris (Amaq Pi’in) telah meninggal dunia pada tanggal 1982 di Lingkungan Pancoran Manis, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat keterangan Nomor: 475.6/35/UPT.Kec.Lb Haji/2024, tertanggal 11 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala  UPT DINAS DUKCAPIL Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  1. Menetapkan hukum bahwa  Para Pemohon adalah ahli waris dari (Amaq Pi’in);
  2. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris yang sah yang dapat mengurus persyaratan jual beli tanah Ladang yang terletak di Tanjung, Kecamatan labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, dengan Nomor Sertifikat 23.03.07.08.1.00629, dengan batas-batas Sebelah Utara: Kebun Amaq Ratmisa, Sebelah Selatan Jalan, Sebelah Timur Jalan, sebelah Barat Kebun Inaq Musnin;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Dan apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak