Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Consevatoir Beslaag);
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa pewaris bernama Almarhum AMAQ RUMAEN Alias AMAQ MAEN meninggal dunia sekitar tahun 2006. Dan Selama hidupnya menikah dua kali yakni dengan INAQ RUMAEN (Cerai Hidup) dan INAQ SUKAR (cerai mati).
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pewaris bernam Almarhum AMAQ RUMAEN Alias AMAQ MAEN meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut:
- AMAQ ZAEDUN Bin AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (T.1)
- AMAQ SAR Bin AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (T.2)
- AMAQ JAYE alias MUSE Bin AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (T.3)
- APSAH Binti AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (TT.1)
- INAQ SATRE Bin AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (TT.2)
- SUKARNI Binti AMAQ RUMAEN Alias AMAQ MAEN (P.1)
- INAQ PANJI Binti AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (P.2)
- Menyatakan dan menetapkan hukum Bahwa Almarhum AMAQ RUMAEN Alias AMAQ MAEN selain meninggalkan Ahli waris juga meninggalkan harta warisan (obyek sengketa) yang belum di bagi waris oleh ahli warisnya berupa:
- Tanah sawah seluas ± 9.764 M2 (± 97,64 Ha) yang terletak di Subak Sejawe I, Montong Sepenyu, Dusun Pengangsing, Desa Pandan wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Tmur, tercatat dalam SPPT NOP: 52.03.200.006.063-0026.0 atas nama AMAQ. RUMAEN (AMAQ RUMAEN alias MAEN), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan AMAQ SUAR, sungai;
- Sebelah Selatan : Tanah H. SAHDAN, Tanah Sawah AMAQ SAIPUL, Tanah Sawah MAMIQ MENSERI;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah H. JUMEDAN, Tanah sawah MAMIQ MENSERI;
- SebelahTimur : Sungai/ Kali;
- Tanah Pekarangan seluas ± 1.093 M2 (± 10,93 Ha) yang terletak di Subak Sejawe I, Montong Sepenyu, Dusun Pengangsing, Desa Pandan wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Tmur, tercatat dalam SPPT NOP : 52.03.200.006.063-0013.0 atas nama AMAQ MAEN ( AMAQ. RUMAEN alias AMAQ MAEN ), dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan MQ ZAINI, sungai ;
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan AMAQ BAS, Tanah Pekarangan H. UTI, Tanah Pekarangan AMAQ RUS, Tanah pekarangan AMAQ SUAR;
- Sebelah Barat : Jalan Raya
- SebelahTimur : Pecahan ( Tanah sawah almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN)
Adalah tanah warisan almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (pewaris) yang belum dibagi waris.
- Menghukum para penggugat, para tergugat dan para turut tergugat untuk membagi waris obyek sengketa harta warisan almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (pewaris);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN (pewaris);
- Menyatakan hukum bahwa setelah Almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN dan istri keduanya (INAQ SUKAR) meninggal dunia, tanah sawah yang menjadi obyek sengketa pada Posita Poin 4.1 dan 4.2 dikuasai dan digarap sampai sekarang oleh para tergugat yaitu AMAQ ZAEDUN, AMAQ SAR, dan AMAQ JAYE alias MUSE tanpa menghiraukan hak waris dari ahli waris AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN yang lainnya;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para tergugat yakni AMAQ ZAEDUN, AMAQ SAR, AMAQ JAYE alias MUSE yang menguasai dan menggarap obyek sengketa pada posita poin 4.1 dan 4.2 sampai sekarang tanpa menghiraukan hak waris dari ahli waris almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN yang lainnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan dapat dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya dapat dikesampingkan;
- Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yakni AMAQ ZAEDUN, AMAQ SAR, dan AMAQ JAYE alias MUSE yang menguasai, menempati dan mendirikan bangunan rumah permanen sampai sekarang di atas tanah obyek sengketa pada posita poin 4.2 tanpa menghiraukan hak waris dari ahli waris almarhum AMAQ RUMAEN alias AMAQ MAEN yang lainnya adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga surat menyurat yang lahir dari padanya adalah tidak sah dan dapat dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum atau setidak tidaknya dapat dikesampingkan.
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa pada posita 4.1 dan 4.2 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat dan para turut tergugat sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun dan beban apapun serta menghukum kepada para Tergugat untuk membongkar segala bangunan-bangunan dan segala jenis tanaman yang ada di atasnya, bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan pihak keamanan kepolisian RI dan TNI.
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bijvoorrad);
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Subsider :
- -adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|