Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservaoir Beslag) atas tanah Objek Sengketa;
- Menetapkan Para Pengggugat dan Para Tergugat, serta para Turut Tergugat merupakan ahli waris Alm. LALU UGAH ALIAS MQ. SAPOAN ALIAS H. MOH. MASRUR:
- Menetapkan Objek Sengketa merupakan harta warisan Alm. LALU UGAH ALIAS MQ. SAPOAN ALIAS H. MOH. MASRUR yang belum dibagi waris berdasarkan sariat Islam;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada para Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat, selanjutnya dibagi kepada para Ahli Waris Alm. LALU UGAH ALIAS MQ. SAPOAN ALIAS H. MOH. MASRUR, jika Objek Sengketa tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi sesuai haknya masing-masing;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |