Petitum |
- Menyatakan bahwa : MAMIQ NURIAJI pernah hidup dan selama hidupnya nikah satu kali dengan seorang wanita bernama INAQ NURIAJI di dusun tampatan Desa Karang Baru Timur Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur dan MAMIQ NURIAJI meninggal tahun 1960 dan istrinya INAQ NURIAJI meninggal ± tahun 1965
- Menyatakan dengan hukum bahwa : selama hiduup bersama sebagai suami istri mempunyai anak 7 orang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yaitu : 1. Mamiq Addis 2. Mamiq Mihrum, 3 Mamiq Asim 4 Inaq Sahirum, 5 Inaq Sapiin, 6 Mamiq Salihun, 7 Mamiq Sae.
- Menyatakan bahwa :1. Mamiq Addis 2. Mamiq Mihrum, 3 Mamiq Asim 4 Inaq Sahirum, 5 Inaq Sapiin, 6 Mamiq Salihun, 7 Mamiq Sae.sudah meninggal dunia.
- Menyatakan dengan hukum bahwa harta peninggalan dari Mamiq Nuriaji sudah di bagi secara( soloh) oleh anak-anaknya kecuali tanah obyek sengketa berupa tanah kebun seluas 2 hektar terletak di pondok Beriri Desa Bebidas Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur, yang saat ini tanah tersebut masih di pegang, di kuasai oleh Mamiq Asim yg setatusnya sebagai para tergugat yaitu T.1 sampai T.6
- Menyatakan dengan hukum harus di serahkan secara baik-baik atau bila perlu dengan bantuan alat Negara (kepolisian RI) menyatakan dengan hukum bahwa transaksi pemindahan hak kepada orang lain / siapapun, dan alat-alat bukti yg berupa surat-surat / dinyatakan tidak sah dan harus di kesampingkan. Menyatakan secara hukum bahwa : harta peninggalan dari Mamiq Nuriaji yang sudah dibagi secara soloh kepda anak-anaknya mamiq 1. Mamiq Addis 2. Mamiq Mihrum, 3 Mamiq Asim 4 Inaq Sahirum, 5 Inaq Sapiin, 6 Mamiq Salihun, 7 Mamiq Sae kecuali InaqSahirum di tetapkan sbg hak ahli waris dari harta peninggalan MamiqNuriaji,
- Menghukum para tergugat, untuk dibebani semua biaya yang timbul dalam perkara ini
- Menghukum Kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan nanti
SUBSIDAIR
Mohon kepada BAPAK KETUA Pengadilan Agama selong C.Q KETUA dan ANGAOTA MAJLIS HAKIM yg menerima, memeriksa, mengadili untuk memberikan sekiranya putusan lain yg mencerminkan rasa keadilan. |