Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
397/Pdt.P/2024/PA.Sel | Safaatul Adawiyah, A.Md alias Safaatul Adawiyah binti Mirsain | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 397/Pdt.P/2024/PA.Sel | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan hukum bahwa Pemohon (Safaatul Adawiyah, A.Md alias Safaatul Adawiyah binti Mirsain) adalah sebagai wali/ Kuasa asuh dari anak yang bernama Irma Ayu Lestari Perempuan, tempat tanggal/lahir: Selong, 11 Juni 2015, umur 9 tahun 5 bulan dan Risya Aulia Syafitri, perempuan, umur 4 tahun 5 bulan, yang masih dibawah umur dalam rangka mewakili pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah/Bangunan seluas 101 m2 yang terletak di BTN. BSD Sawing Blok M Nomor: 10, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan Sertipikat Nomor: 23.03.07.06.4.00038 adapun batas-batasnya Sebelah Utara Rumah Lalu Rizal, Sebelah Selatan Rumah Ahsyid, Sebelah Timur Kebun, Sebelah Barat Jalan BTN, yang memerlukan penetapan perwalian dari Pengadilan karena disamping anak tersebut belum dapat bertindak hukum karena masih dibawah umur; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari adanya permohonan ini; SUBSIDAIR Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |