Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1580/Pdt.G/2024/PA.Sel HAKIM,A.Ma.Pd 1.LALU MASNUN ALIAS MAMIK MAN BIN LALU MAHMUD
2.ARNI ALIAS INAK LUSI BINTI AMAK RASMIN
3.ETTY ANJARWATI ALIAS INAK DIAH BINTI AMAK RASMIN
4.MUKTAR ALIAS AMAK ADIT BIN AMAK RASMIN
5.ENY HIDAYATI ALIAS IBU DEWI BINTI MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
6.INAK DENI BINTI MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
7.ALI MUHDAN ALIAS AMAK IDA BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
8.AMAK SANTI BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
9.FITRIAH ALIAS INAK SANDI BINTI MAHRIP ALIAS AMAK ENI AIIAS PAPUK DEWI
10.BASRIANTO ALIAS AMAK DEDEN BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
11.HERMAN EFENDI ALIAS AMAK REGIN BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
12.MASWAH ALIAS AMAK ALDI BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1580/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAKIM,A.Ma.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUNADI, SH,.MH,.C.L.AHAKIM,A.Ma.Pd
Tergugat
NoNama
1LALU MASNUN ALIAS MAMIK MAN BIN LALU MAHMUD
2ARNI ALIAS INAK LUSI BINTI AMAK RASMIN
3ETTY ANJARWATI ALIAS INAK DIAH BINTI AMAK RASMIN
4MUKTAR ALIAS AMAK ADIT BIN AMAK RASMIN
5ENY HIDAYATI ALIAS IBU DEWI BINTI MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
6INAK DENI BINTI MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
7ALI MUHDAN ALIAS AMAK IDA BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
8AMAK SANTI BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
9FITRIAH ALIAS INAK SANDI BINTI MAHRIP ALIAS AMAK ENI AIIAS PAPUK DEWI
10BASRIANTO ALIAS AMAK DEDEN BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
11HERMAN EFENDI ALIAS AMAK REGIN BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
12MASWAH ALIAS AMAK ALDI BIN MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum sah dan berharganya sita jaminan (Consevatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa AlmarhumahSUKA ALIAS INAK SUHAR BINTI AMAK MAHNEP(Pewaris) telah meninggal dunia pada Bulan Maret tahun: 2023, dengn meninggalkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yaitu : Penggugat dan Para Tergugat.
  4. Menyatakan secara hukum Almarhumah SUKA ALIAS INAK SUHAR Binti AMAK MAHNEP (Pewaris), selain meninggalkan Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti juga meninggalkan Harta Warisan yang  belum dibagi waris berupa :
    1. Tanah sawah seluas ± 34 Are/ 3.400 m2 yang terletak di subak REBAN BELA ORONG JERUK MONTONG TEKI, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berasal dari harta Peninggalan orang tua dari Pewaris  yaitu :  LOK MAHRIP

Dengan  batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Sawah Inak Misnun

Sebelah Selatan: Parit/Sungai

Sebelah Timur          : Parit, Jalan Setapak

Sebelah Barat           : Parit, Jalan Lenek Ramban Biak

BATAS-BATAS SEKARANG

            Bahwa karena ada Pembuatan Jalan Usaha Tani  yang dibuat baru oleh Pemerintah Desa diatasnya, maka Tanah Sawah seluas 34 Are/ 3.400 m2  yang terletak di subak REBAN BELA ORONG JERUK MONTONG TEKI, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berasal dari harta Peninggalan orang tua dari Pewaris  yaitu :  LOK MAHRIP berubah bentuk menjadi dua 2 (dua) obyek :

4.1.1   Tanah sawah seluas ± 16 Are/ 1.600 m2 yang terletak di subak REBAN BELA ORONG JERUK MONTONG TEKI, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Sawah Lalu Misnun Alias Mamiq Man

Sebelah Selatan      : Jalan Usaha Tani

Sebelah Timur          : Parit,Jalan setapak

Sebelah Barat           : Parit, Jalan Lenek Ramban Biak

  1. Tanah sawah seluas ± 16 Are/ 1.600 m2 yang terletak di subak REBAN BELA ORONG JERUK MONTONG TEKI, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan batas-batas sebagai berkut :

Sebelah Utara          : Jalan Usaha Tani

Sebelah Selatan      : Parit/Sungai

Sebelah Timur          : Parit,Jalan setapak

Sebelah Barat           : Parit, Jalan Lenek Ramban Biak

  1. Tanah sawah : ± 30 Are/3.000 m2  yang terletak di subak REBAN BELA ORONG GENTER AIK JAWA, DesaLenek Daya, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berasal dari HIBAH dari LOK KEREP Alias PAPUK JUMAN, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Dulu sawah Inak Misnun sekarang sawah Lalu Misnun -

  Alias Mamiq Man

Sebelah Selatan      : Parit, Sawah Amak Edi Alias Pupuk Iwin

Sebelah Timur          : Parit, Sawah Inak Misnun, Sawah Pecatu Masjid

Sebelah Barat           : Parit,Dulu sawah Haji Marsuki sekarang sawah Supardi Alias-

Amak Riswan, Sawah Ahmad Alias Pak Enul’

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa almarhumah MAHNEP ALIAS INAK MISNUN ALIAS PAPUK MAN BINTI AMAK MAHNEP, telah meninggal dunia pada tahun: ±2023  dan meninggalkan   Ahli Waris Pengganti yaitu : Tergugat 1, 2, 3 dan 4.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa almarhum MAHRIP ALIAS AMAK ENI ALIAS PAPUK DEWI BIN AMAK MAHNEP, juga telah meninggal dunia pada tahun: ± 2023 dan meninggalkan   Ahli Waris Pengganti yaitu : Tergugat 5, 6, 7, 8, 9,10 11 dan 12;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan dan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat  yang mempertahankan tanah sengketa dengan menguasai tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan dan menetapkan hukum segala bentuk surat yang timbul diatas Obyek sengketa warisan, dialihkan/dipindahtangankan terhadap tanah sengketa warisan batal demi hukum (tidak sah)
  5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membagi Waris tanah sengketa. Almarhumah SUKA ALIAS INAK SUHAR Binti AMAK MAHNEP (Pewaris) kepada yang berhak dengan bagian masing-masing sesuai dengan hukum Islam (Faraid);
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah segketa kepada yang berhak tanpa syarat apapun;
  7. Apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menolak untuk menjalankan isi Putusan ini agar dipaksakan dengan menggunakan alat Negara (Kepolisian atau TNI);
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

 

  1. SUBSIDAIR

 

Bilamana Ketua Pengadilan Agama Selong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon puutusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak