Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
380/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Baiq Sri Ayuni binti MQ. Khusnul Khatimah alias Mamiq Husnul.H.
2.Fauzan Azima bin Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim
3.Fadhila Arif bin Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim
4.Fahmi Ahsan bin Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 380/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baiq Sri Ayuni binti MQ. Khusnul Khatimah alias Mamiq Husnul.H.
2Fauzan Azima bin Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim
3Fadhila Arif bin Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim
4Fahmi Ahsan bin Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa Pewaris (Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim bin H. Hasan.U) telah meninggal dunia pada tanggal 05 September 2024 di Rumah Sakit Provinsi Mataram, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-23092024-0022, tertanggal 23 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor UPT DISDUKCAPIL Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari (Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim bin H. Hasan.U);
  4. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris yang sah yang dapat mengambil/menarik Tabungan di Bank NTB Syariah atas nama Muh. Hasim, S.Pd alias Muh. Hasim bin H. Hasan.U (Pewaris);
  5. Menetapkan hukum bahwa Pemohon 1 adalah sebagai wali/kuasa asuh dari Fauzan Azima, Fadhila Arif dan Fahmi Ahsan;
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Dan apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak