Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
163/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Drs. Wildan bin Nutasih alias Marhumi
2.Hurun Farhiati binti Nutasih alias Marhumi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 163/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. Wildan bin Nutasih alias Marhumi
2Hurun Farhiati binti Nutasih alias Marhumi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa Pewaris (Hj. Raudlah binti Nutasih alias Marhumi) telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2024 di Rumah Sakit Umum R. Soedjono Selong Lombok Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-22042024-0001, yang dikeluarkan oleh Kantor DISDUKCAPIL Lombok Timur tertanggal 22 April 2024;
  3. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari (Hj. Raudlah binti Nutasih alias Marhumi);
  4. Menetapkan hukum bahwa para Pemohon adalah ahli waris yang sah yang dapat menerima dan mengurus segala administrasi di TASPEN, Uang Duka Wafat, Tabungan di Bank BRI dan  Instansi lainnya dari Hj. Raudlah binti Nutasih alias Marhumi;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Dan apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak