Petitum |
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan/Menetapkan hukum bahwa Pewaris Almarhumah MAHNEP Alias INAQ HAMINAH Binti AMAQ MAHNEP telah meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2020.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Almarhumah MAHNEP Alias INAQ HAMINAH Binti AMAQ MAHNEP adalah sebagai PEWARIS.
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa HAMINAH Alias INAQ RUSMINI Binti DARMINAH sebagai AHLI WARIS dan AHLI WARIS PENGGANTI dari MANGSUP Alias AMAQ AHMAD Bin DARMINAH adalah sebagai berikut :
- AHMAD KADIRUDIN Bin MANGSUP Alias AMAQ AHMAD.
- ERNAWATI Binti MANGSUP Alias AMAQ AHMAD.
- KASPI Bin MANGSUP Alias AMAQ AHMAD.
- HASBULLAH Bin MANGSUP Alias AMAQ AHMAD
- HADIJAH Alias INAQ KADIR
- Menyatakan/menetapkan bahwa harta warisan berupa :
Sebidang Tanah Ladang/Kebun tercatat atas nama anaknya yaitu HAMINAH (Tergugat) DHKP Nop : 52.03.110.005.011.0039.0 dengan luas ± 3960 M2 (39.60 Are) yang terletak di Subak Gaga, Wilayah Gubuk Lauk, Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten, Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Parit dan Kebun H. MAS’UD KADER
- Sebelah Selatan : Kebun PAROJAN
- Sebelah Timur : Kebun H. YUSRI dan Kebun H. MAS’UD
-
- Sebelah Barat : Kebun AMAQ SALMI
- ------------------------------------ ADALAH HARTA WARISAN DARI PEWARIS YANG BELUM DIBAGI WARIS -----------------------------------------
- Menetapkan harta warisan dari MAHNEP Alias INAQ HAMINAH Binti AMAQ MAHNEP ( Pewaris) yang harus diterima oleh Para Ahli warisnya.
- Menetapkan bahwa Almarhumah MAHNEP Alias INAQ HAMINAH Binti AMAQ MAHNEP telah meninggalkan ahli waris dan harta warisan yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya sampai sekarang.
- Menetapkan bagian masing-masing ahliwaris HAMINAH Alias INAQ RUSMINI dan AHLIWARIS PENGGANTI menurut hukum Islam (Faraid) dan perundang-undangan yang berlaku selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan kepada ahliwaris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing secara suka rela dan tanpa syarat dan bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat penegak hukum (Kepolisian).
- Menghukum Tergugat untuk membagi waris obyek sengketa pada posita angka 2 sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EAT AEQUO ET BONO).
|