Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
199/Pdt.P/2024/PA.Sel | Nurhayati binti Amaq Sahehudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 199/Pdt.P/2024/PA.Sel | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan Abdul Haid alias Abdul Hamid yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2023 di Dusun Gelumpang, Desa Suralaga, Kecamatan Suralagga, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-24012023-0008 tertanggal 24 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh UPT DISDUKCAPIL Suralaga, Kabupaten Lombok Timur; 3. Menetapkan hukum anak yang bernama Muhammad Mubarok bin Abdul Haid alias Abdul Hamid adalah masih belum dewasa dan secara hukum tidak cakap bertindak hukum; 4. Menetapkan hukum bahwa Pemohon (Nurhayati binti Amaq Sahehudin) adalah sebagai wali dari Muhammad Mubarok bin Abdul Haid alias Abdul Hamid yang masih dibawah umur dalam rangka mewakili dan mengurus kepentingan hukum terkait dengan Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari adanya permohonan ini; SUBSIDAIR Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |