Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1455/Pdt.G/2024/PA.Sel 1.MAHDIN BIN AMAQ EMAH
2.SARMAH BINTI AMAQ EMAH
3.NUHIR BINTI AMAQ EMAH
4.MINIWATI ABDULLAH BINTI H NAWAWI
5.INAQ JOHAINI BINTI H NAWAWI
6.INAQ SADARUDDIN BINTI H NAWAWI
7.SOH BINTI AMAQ SOH
8.HERMAN BIN AMAQ NASIR
9.HJ. FARIDAH BINTI AMAQ NASIR
1.INAQ ROHANI
2.ROHANI BINTI AMAQ ROHANI
3.SUBHAN BIN AMAQ ROHANI
4.INAQ MARZOAN
5.MARZOAN BIN AMAQ ROHANI
6.KURNIATUN BINTI AMAQ ROHANI
7.RAPIKAH LIANA BINTI AMAQ ROHANI
8.ULIK BINTI AMAQ ROHANI
9.MUH HABIR BIN AMAQ ROHANI
10.ENI NIJA NOVALINA BINTI AMAQ ROHANI
11.ZUHDIANA BINTI AMAQ ROHANI
12.PAK MAJID
13.H. PAHRUDIN
14.BAIQ WARNI WATI
15.BAIQ AULIA
16.BAIQ ANISA
17.AMAQ HER
18.AMAQ SULAS
19.AMAQ SUDAR
20.AMAQ HUSNAWATI
21.AWAN
22.Badan Pertanahan Nasional
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1455/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHDIN BIN AMAQ EMAH
2SARMAH BINTI AMAQ EMAH
3NUHIR BINTI AMAQ EMAH
4MINIWATI ABDULLAH BINTI H NAWAWI
5INAQ JOHAINI BINTI H NAWAWI
6INAQ SADARUDDIN BINTI H NAWAWI
7SOH BINTI AMAQ SOH
8HERMAN BIN AMAQ NASIR
9HJ. FARIDAH BINTI AMAQ NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INAQ ROHANI
2ROHANI BINTI AMAQ ROHANI
3SUBHAN BIN AMAQ ROHANI
4INAQ MARZOAN
5MARZOAN BIN AMAQ ROHANI
6KURNIATUN BINTI AMAQ ROHANI
7RAPIKAH LIANA BINTI AMAQ ROHANI
8ULIK BINTI AMAQ ROHANI
9MUH HABIR BIN AMAQ ROHANI
10ENI NIJA NOVALINA BINTI AMAQ ROHANI
11ZUHDIANA BINTI AMAQ ROHANI
12PAK MAJID
13H. PAHRUDIN
14BAIQ WARNI WATI
15BAIQ AULIA
16BAIQ ANISA
17AMAQ HER
18AMAQ SULAS
19AMAQ SUDAR
20AMAQ HUSNAWATI
21AWAN
22Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Hukum bahwa almarhum Amaq Iradja meninggal dunia pada tahun 1930 dan almarhumah Inaq Iradja meninggal dunia pada tahun 1940 di Dusun Tebaban Timur, Desa Tebaban, kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur  adalah sebagai Pewaris ;
  3. Menyatakan dan Menetapkan Hukum bahwa Para Penggugat, 1 s/d 9 dan Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Turut Tergugat 1 s/d. 144 adalah para ahli waris dari almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja tsb.
  4. Menyatakan dan Menetapkan Hukum bahwa tanah sawah sengketa 1, kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3 sebagaimana letak dan batas batasnya telah disebutkan dalam perkara ini adalah harta warisan peninggalan dari almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yang belum dibagi waris menurut hukum waris  ( faraid ) oleh para ahli warisnya yang paling berhak sekarang yaitu Para Penggugat 1 s/d 9, Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Para Turut Tergugat 1 s/d. 144 sebagai cucu buyut almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja tsb.
  5. Menyatakan Hukum bahwa penguasaan dan dipertahankannya semua tanah sawah sengketa  1,  tanah kebun sengketa 2 dan tanah pekarangan sengketa 3 hak bagian Para Penggugat oleh para Tergugat 1 s/d  11 dan 21  serta Tergugat 12 s/d 20 adalah tanpa alas hak yang sah dan atas dasar perbuatan melawan hak yang sangat merugikan ahli waris lainnhya yang sama-sama ber hak
  6. Menetapkan Hukum hak bagian masing-masing ahli waris almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yaitu  Para Penggugat, 1 s/d 9, Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Para Turut Tergugat 1 s/d 144 tsb, atas harta peninggalannya yaitu terhadap tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3 untuk dibagi waris secara adil  sesuai dengan Syari’at Islam ( Hukum Faraid ) ;
  7. Menyatakan batal demi hukum  dan tidak sah segala macam bentuk surat surat, Sertifikat Hak Milik, surat surat jual beli/gadai  atau perbuatan hukum lainnya yang mengakibatkan  beralihnya  hak kepemilikan  dan penguasaan tanah sawah  sengketa 1,  kebun sengketa 2 dan tanah pekarangan sengketa 3  asal peninggalan almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yang belum dibagi waris tersebut ;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat 1 s/d 21 untuk membongkar semua bangunan bangunan  rumah/gudang yang didirikan di atas tanah sengketa perkara ini, serta apabila diperlukan pelaksanaannya dapat dengan upaya paksa dibantu pihak Keamanan/ POLRI   ;
  9. Menghukum kepada Para Tergugat 1 s/d 21 yang sama menguasai tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3  baik secara bersama sama maupun sendiri sendiri atau kepada siapapun juga yang merasa memperoleh hak / manfaat dari mereka untuk mengosongkan tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2 dan tanah pekarangan sengketa 3  untuk dibagi waris melalui Pengadilan Agama Selong berdasarkan Hukum Waris  ( Faraid ) yang berlaku dan telah ditetapkan untuk itu antara para ahli waris almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yang paling berhak yaitu Para Penggugat 1 s/d 9, Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Para Turut Tergugat 1 s/d 144 sesuai perolehan bagiannya masing masing sebagaimana sepatutnya ;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat 1 s/d 21 untuk membayar uang ganti rugi :
  •  Dari hasil panen tembakau sawah sengketa 1 seluas 1.060 Ha, 1 kali panen dalam 1 tahun yaitu  20 Ton, dengan harga rata rata 1 Ton Rp. 5.000.000,- dalam jangka waktu penguasaan secara melawan hak selama 44 tahun tsb. adalah menjadi 44 tahun X 20 Ton X Rp.5.000.000,- = Rp. 4.400.000.000,- (Empat milyar Empat Ratus Juta rupiah) ;
  • Dan dari hasil panen cabai sawah sengketa 1 seluas 1.060 Ha, 1 kali panen dalam 1 tahun yaitu  20 Ton, dengan harga rata rata 1 Ton Rp. 5.000.000,- dalam jangka waktu penguasaan secara melawan hak selama 44 tahun tsb. adalah menjadi 44 tahun X 20 Ton X Rp.5.000.000,- = Rp. 4.400.000.000,- (Empat milyar Empat Ratus Juta rupiah) ;
  • Sehingga kepada para Penggugat 1 s/d  9 dan para Turut Tergugat 1 s/d 144 sepatutnya mendapat pembayaran ganti rugi sebesar Rp.8.800.000.000,-(Delapan Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Yang harus di bayarkan oleh Tergugat 1 s/d 21 secara kontan dan tanggung renteng melalui Pengadilan Agama Selong ;
  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selong terhadap tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3, tsb dalam perkara ini ;
  2. Menghukum kepada Para Turut Tergugat perkara ini untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini
  3. Menyatakan hukum Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu , meskipun dalam proses selanjutnya ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali
  4. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul akibat perkara ini ;
  5. Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak