Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
178/Pdt.P/2024/PA.Sel | Sayah binti Amaq Sayah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.P/2024/PA.Sel | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan H.Adharudin bin Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2023 di Dusun Siren, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-20052024-0006 tertanggal 20 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh DISSUKCAPIL Kabupaten Lombok Timur; 3. Menetapkan hukum anak yang bernama Jelita Paradila binti H.Adharudin adalah masih belum dewasa dan secara hukum tidak cakap bertindak hukum; 4. Menetapkan hukum bahwa Pemohon (Sa’yah binti binti Amaq Sa’yah) adalah sebagai wali dari Jelita Paradila binti H.Adharudin yang masih dibawah umur dalam rangka mewakili dan mengurus kepentingan hukum terkait dengan Pengurusan Balik Nama Sertifikat rumah; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari adanya permohonan ini; SUBSIDAIR Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |