Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
755/Pdt.G/2024/PA.Sel 1.RAHUNI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
2.NURHAYANI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
2.MUSTINI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
3.MILASI Binti MUHAJI Alias AMAQ MURTANI
4.SUHIRMAN Bin MUHAJI Alias AMAQ MURTANI
6.MUHAMMAD . NUR JAMIL BIn MUHAJI ALIas AQ. MURTANI
7.RAKMAH Alias INAQ MILASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 755/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHUNI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
2NURHAYANI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ANSORI, S.HRAHUNI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
2MUHAMMAD ANSORI, S.HNURHAYANI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
Tergugat
NoNama
1MUSTINI Binti AMAQ MURTANI Alias MUHAJI
2MILASI Binti MUHAJI Alias AMAQ MURTANI
3SUHIRMAN Bin MUHAJI Alias AMAQ MURTANI
4MUHAMMAD . NUR JAMIL BIn MUHAJI ALIas AQ. MURTANI
5RAKMAH Alias INAQ MILASI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan dan Menetapkan Hukum Bahwa:
  1. Tanah Sengketa 1 (satu) Tanah Sawah yang terletak di Dusun Tangar, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, NTB. Yang tercatat atas Nama MUHAJI Alias AMAQ MURTANI yang beralamat di kampung Bagek jepeng, Desa wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan Nomor NOP: 520320000701500030, Kelas 092, Seluas ± 11.406 m2.atau ± 1 Hektar 14,06 Are. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : Parit atau Embung Amaq Murtani
  • Sebelah Barat  : Jalan Umum Suwawi
  • Sebelah Selatan: Amaq Minin
  • Sebelah Timur : Parit Atau Jamaludin Alias Amaq Er
  1. Tanah Embung yang terletak di Subak Tangar, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, NTB. Yang tercatat atas Nama MUHAJI Alias AMAQ MURTANI yang beralamat di kampung Bagek jepeng, Desa wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Nomor NOP: 520320000701500040, Kelas 090, Seluas ± 5.631 m2atau 56,31 Are. Dengan batas-batas sebagai berikut:

-  Sebelah Utara  :Embung Amaq Mursani

-  Sebelah Barat  : Sawah Mursani

-  Sebelah Selatan: Parit Sawah Amaq Murtani

-  Sebelah Timur  : Tanah Sawah Amaq Mursani

  1. Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Tangar, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, NTB. Yang tercatat atas Nama AMAQ REDIAH dengan Nomor NOP: 520320000701100370, Kelas 091, Seluas ± 1.431 m2atau 14,31 Are, dibeli oleh almarhum MUHAJI Alias AMAQ MURTANI bersama saudaranya yang bernama NARAH Alias AMAQ MURSANI, kemudian dibagi dua (2) almarhum MUHAJI Alias AMAQ MURTANI mendapat bagian seluas ± 7,15 Are, NARAH Alias AMAQ MURSANI  mendapat ±  7,15 Are, tetapi yang menjadi Tanah Sengketa yang dibeli oleh almarhum MUHAJI Alias AMAQ MURTANI seluas ± 7,15 Are. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara  : Tanah Pekarangan Amaq Radit, Tanah Pekarangan Inaq Sal, Tanah Pekarangan  Amaq Ron (Aye).
  • Sebelah Barat  : Pekarangan Rumah Amaq Mursani, Rumah Jamaludin Alias ER, Rumah Zam, Rumah Ali Imron,Rumah Holki
  • Sebelah Selatan: Sumur Umum, Tanah Amaq Sam, dan Pekarangan Rumah Amaq Lastari
  • Sebelah Timur  :  MASJID NURUL IMAN

Adalah  Peninggalan Almarhum MUHAJI Alias AMAQ MURTANI yang belum di Bagi Waris oleh Ahli Waris.

  1. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai Hukum Islam (FARAID).
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli Waris Almarhum MUHAJI Alias AMAQ MURTANI.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa segala bentuk Surat Akta atau Sertifikat yang timbul atas Tanah Sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan Tanah Sengketa adalah Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan Hukum.
  4. Menyatakan Hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan Terlebih dahulu meskipun ada Banding,Kasasi,Verzet,Darden Verzet Ataupun Upaya Hukum Lainya ( Uitvoerbaar Bijvoorrad).
  5. Menghukum para Tergugat 1,3,4 yang mendirikan sama sama satu (1) buah bangunan rumah permanen untuk di Bongkar di atas tanah sengketa tiga (3).
  6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh Tanah sengketa untuk menyerahkan atau mengosongkan dan mengembalikanya kepada Ahli Waris MUHAJI Alias AMAQ MURTANI dengan tanpa syarat apapun bilaperlu dengan bantuan aparat keamanan ( POLRI).
  7. Menyatan hukum SAH dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag) yang diletakkan di atas Tanah Sengketa.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya ysang timbul dalam perkara
  9. Memberikan Putusan Seadil-adilnya (EXAE QUO EX BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak