Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
790/Pdt.G/2024/PA.Sel Rohani Binti Amaq Rohani 1.Subhan Bin Amaq Rohani
2.Marsoan Bin Amaq Rohani
3.Kurniatun Binti Amaq Rohani
4.Masturi Binti Amaq Rohani
5.Zuhdiana Binti Amaq Rohani
6.Muhamad Habir Bin Amaq Rohani
7.Rafikah Liana Binti Amaq Rohani
8.Eni Liza Novalina Binti Amaq Rohani
9.Inaq Marzoan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 790/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohani Binti Amaq Rohani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADIRohani Binti Amaq Rohani
Tergugat
NoNama
1Subhan Bin Amaq Rohani
2Marsoan Bin Amaq Rohani
3Kurniatun Binti Amaq Rohani
4Masturi Binti Amaq Rohani
5Zuhdiana Binti Amaq Rohani
6Muhamad Habir Bin Amaq Rohani
7Rafikah Liana Binti Amaq Rohani
8Eni Liza Novalina Binti Amaq Rohani
9Inaq Marzoan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa Pewaris yaitu AMAQ ROHANI telah meninggal dunia pada tahun ± 2022;
  3. Menetapkan Hukum ahli waris dari Pewaris yaitu :
    1. ROHANI BINTI AMAQ ROHANI / ANAK (Penggugat)
    2. SUBHAN BIN AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 1);
    3. MARSOAN BIN AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 2);
    4. KURNIATUN BINTI AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 3);
    5. MASTURI BINTI AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 4);
    6. ZUHDIANA BINTI AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 5);
    7. MUHAMAD HABIR BIN AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 6);
    8. RAFIKAH LIANA BINTI AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 7);
    9. ENI LIZA NOVALINA BINTI AMAQ ROHANI / ANAK (Tergugat 8);
    10. INAQ MARZOAN / ISTERI (Tergugat 9);
  4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa berupa :
    1. Tanah pertanian/sawah seluas ± 11.137 M2yang terletak di Subak Tebaban, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Tanah H. Haerul dan Amaq Milna.

Sebelah Selatan: Tanah H. Lalu Pahrudin.

Sebelah Timur: Tanah Baiq Supini, Tanah Inaq Saepul Bahri,

dan Mamiq Tuhir.

Sebelah Barat: Tanah H. Husen, Tanah Amaq Nen, dan H.

  Dedi.

 

  1. Tanah pekarangan seluas 954 M2yang terletak di Subak Tebaban, Desa Tebaban, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                  : Sungai.

Sebelah Selatan               : Tanah H. Usman.

Sebelah Timur                 : Jalan Raya.

Sebelah Barat                  : Tanah Amaq Haeniah, Tanah Amaq Hin, dan

  •    Ernawati.

Seluruhnya adalah harta warisan Pewaris yang belum dibagi waris kepada Para Ahli Warisnya.

  1. Menetapkan Para Ahli Waris Almarhum AMAQ ROHANI sebagaimana tersebut diatas dan Menetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris serta membagikannya sesuai hukum Islam (Faraid);
  2. Menyatakan hukum bahwa penyitaan/conservatoir beslagh (CB) terhadap tanah sengketa adalah sah dan mempunyai kekuatan yuridis;
  3. Menyatakan hukum segala surat-surat peralihan atas tanah sengketa dinyatakan dibatalkan atau batal demi hokum atau tidak memiliki kekuatan hokum mengikat;
  4. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai dan/ memperoleh tanah karenanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Sengketa tanpa terkecuali kepada Penggugat atau ahli waris AMAQ ROHANI secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermamfaat bagi Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak