Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
645/Pdt.G/2024/PA.Sel BAIQ SUPIA ERLIAN Binti H.LALU ISMAIL FANNUL MUJADDID, S.AP. Bin ABD. MUHITH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 645/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIQ SUPIA ERLIAN Binti H.LALU ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FANNUL MUJADDID, S.AP. Bin ABD. MUHITH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menetapkan bahwa obyek sengketa yang disebutkan pada posita angka 3 huruf a diatas adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

SUBSIDAIR :

Mohon agar Pengadilan Agama Selong dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak