Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
220/Pdt.P/2024/PA.Sel | A. Tahrirul Ijtihad alias Ahmad Tahrirul Ijtihad bin Drs. M Safii Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.P/2024/PA.Sel | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kiranya Ketua Pengadilan Agama Selong dapat memproses permohonan Pemohon dan diperiksa dalam serangkaian sidang dan menetapkan permohonan Pemohon sebagai berikut; PRIMAIR 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan BQ. Fitriah binti L.M. Adnan (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 April 2021 di Lingkungan Timba Dewa, RT.008/RW.003, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-16082023-0008 tertanggal 16 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh UPT DISDUKCAPIL Kecamatan Labuhan haji, Kabupaten Lombok Timur; 3. Menetapkan hukum anak-anak yang bernama Putri Jifi Arantasya, Medinda Dwi Ati Fista, Athaya Azizatul Meira, dan Muhammad Ibnu Halba Hibatullah adalah masih belum dewasa dan secara hukum tidak cakap bertindak hukum; 4. Menetapkan hukum bahwa Pemohon (A. Tahrirul Ijtihad alias Ahmad Tahrirul Ijtihad bin Drs. M Safi’i (Alm)) adalah sebagai wali dari anak-anak yang bernama Putri Jifi Arantasya, Medinda Dwi Ati Fista, Athaya Azizatul Meira, dan Muhammad Ibnu Halba Hibatullah yang masih dibawah umur dalam rangka mewakili dan mengurus kepentingan hukum terkait Bagian Harta Peninggalan Ibu Kandung (BQ. Fitriah binti L.M. Adnan (Alm)); 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari adanya permohonan ini; SUBSIDAIR Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |