Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1578/Pdt.G/2024/PA.Sel 1.AINUDIN ( AMAQ. NUR )
2.MAHAKUM
3.ZULKARNAIN
1.LALU HUSEN
2.LALU AYUB
3.BAIQ ASBIDI
4.BAIQ SIHIM
5.BAIQ AULIAH
6.BAIQ ANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1578/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINUDIN ( AMAQ. NUR )
2MAHAKUM
3ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHARUDIN, SHAINUDIN ( AMAQ. NUR )
2SAHARUDIN, SHMAHAKUM
3SAHARUDIN, SHZULKARNAIN
Tergugat
NoNama
1LALU HUSEN
2LALU AYUB
3BAIQ ASBIDI
4BAIQ SIHIM
5BAIQ AULIAH
6BAIQ ANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan bahwa : MAMIQ NURIAJI pernah hidup dan selama hidupnya nikah satu kali dengan seorang wanita bernama INAQ NURIAJI di dusun tampatan Desa Karang Baru Timur Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur dan MAMIQ NURIAJI meninggal tahun 1960 dan istrinya INAQ NURIAJI meninggal ± tahun 1965
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa :  selama hiduup bersama sebagai suami istri mempunyai anak 7 orang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yaitu :   1. Mamiq Addis 2. Mamiq Mihrum, 3 Mamiq Asim 4 Inaq Sahirum, 5 Inaq Sapiin, 6 Mamiq Salihun, 7 Mamiq Sae.
  3. Menyatakan bahwa :1. Mamiq Addis 2. Mamiq Mihrum, 3 Mamiq Asim 4 Inaq Sahirum, 5 Inaq Sapiin, 6 Mamiq Salihun, 7 Mamiq Sae.sudah meninggal dunia.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa harta peninggalan dari Mamiq Nuriaji sudah di bagi secara( soloh) oleh anak-anaknya kecuali tanah obyek sengketa berupa tanah kebun seluas 2 hektar terletak di pondok Beriri Desa Bebidas Kec. Wanasaba Kab. Lombok Timur, yang saat ini tanah tersebut  masih di pegang, di kuasai oleh Mamiq Asim yg setatusnya sebagai para tergugat yaitu T.1  sampai T.6
  5. Menyatakan  dengan hukum harus di serahkan secara baik-baik atau bila perlu dengan bantuan alat Negara  (kepolisian RI) menyatakan dengan hukum bahwa transaksi pemindahan hak kepada orang lain / siapapun, dan alat-alat bukti yg berupa surat-surat / dinyatakan tidak sah dan harus di kesampingkan. Menyatakan secara hukum bahwa : harta peninggalan dari Mamiq Nuriaji yang sudah dibagi secara soloh kepda anak-anaknya mamiq 1. Mamiq Addis 2. Mamiq Mihrum, 3 Mamiq Asim 4 Inaq Sahirum, 5 Inaq Sapiin, 6 Mamiq Salihun, 7 Mamiq Sae kecuali InaqSahirum di tetapkan sbg hak ahli waris dari harta peninggalan MamiqNuriaji,
  6. Menghukum para tergugat, untuk dibebani semua biaya yang timbul dalam perkara ini
  7. Menghukum Kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan nanti

SUBSIDAIR

Mohon kepada BAPAK KETUA Pengadilan Agama selong C.Q KETUA dan ANGAOTA MAJLIS HAKIM yg menerima, memeriksa, mengadili untuk memberikan sekiranya putusan lain yg mencerminkan rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak