Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1552/Pdt.G/2024/PA.Sel 1.Anah Binti H. Serijema
2.Rusniati Binti H. Serijema
3.Milpawani Binti Serijema Binti H. Serijema
4.Muh. Irhamdi Bin Serijema Binti H. Serijema
5.Renza Melinda SP Binti Saleha Binti H.
1.Mustialim alias Inaq Serijema
2.Nurhayati Binti H. Serijema
3.Misnah Binti H. Serijema alias Inaq Sulastri
4.Marnih Binti H. Serijema
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1552/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anah Binti H. Serijema
2Rusniati Binti H. Serijema
3Milpawani Binti Serijema Binti H. Serijema
4Muh. Irhamdi Bin Serijema Binti H. Serijema
5Renza Melinda SP Binti Saleha Binti H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam PrasetioAnah Binti H. Serijema
2Imam PrasetioRusniati Binti H. Serijema
3Imam PrasetioMilpawani Binti Serijema Binti H. Serijema
4Imam PrasetioMuh. Irhamdi Bin Serijema Binti H. Serijema
5Imam PrasetioRenza Melinda SP Binti Saleha Binti H.
Tergugat
NoNama
1Mustialim alias Inaq Serijema
2Nurhayati Binti H. Serijema
3Misnah Binti H. Serijema alias Inaq Sulastri
4Marnih Binti H. Serijema
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat.
  2. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum H. Serijema yaitu :
  • Mustialim alias Inaq Serijema
  • Marnih Binti H. Serijema
  • Rusniati Binti H. Serijema
  • Nurhayati Binti H. Serijema
  • Anah Binti H. Serijema
  • Misnah Binti H. Serijema alias Inaq Sulastri
  • Milpawani Binti Serijema Binti H. Serijema
  • Muh. Irhamdi Bin Serijema Binti H. Serijema
  • Renza Melinda SP Binti Saleha Binti H. Serijema
  • Tara Amelia Binti Saleha Binti H. Serijema
  1. Menetapkan Milpawani yaitu Penggugat III dan Muh. Irhamdi yaitu Penggugat IV adalah ahli waris pengganti dari Almarhumah Serijema Binti H. Serijema alias Inaq Mil.
  2. Menetapkan Renza Melinda MP yaitu Penggugat V adalah ahli waris pengganti dari Saleha Binti H. Serijema.
  3. Menetapkan Tara Amelia sebagai ahli waris pengganti dari Saleha Binti H. Serijema dan menetapkan wali untuk Tara Amelia Binti Saleha Binti H. Serijema;
  1. Menetapkan harta berupa:
    1. Rumah Pekarangan seluas + 588 M2 dengan luas bangunan + 36 M2 yang terletak di Dusun Lauk Rurung Timuk SPPT No. 52.03.170.002.031-0007 atas nama Hadri H dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Rumah dan Pekarangan H. Lisdin dan Amaq Mualni

Sebelah Timur: Masjid

Sebelah Selatan : Jalan Gang

Sebelah Barat: Pekarangan dan Rumah Amaq Marsita

  1. Sebidang tanah kebun seluas + 9.051 M2 yang terletak di Bale Ijuk Barat SPPT No. 52.03.170.002.047-0007.0 atas nama H. Jena dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara : Kebun H. Hir

Sebelah Timur: Kebun Amaq Rohyan

Sebelah Selatan : Jalan

Sebelah Barat: Jalan

  1. Sebidang tanah Kebun seluas + 407 M2 yang terletak di Ketrik SPPT No. 52.03.170.002.027.0070.0 atas nama H. Serijema dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Kebun H.Raup

Sebelah Timur: Kebun Amak Lida

Sebelah Selatan : Kebun H. Tinggih

Sebelah Barat: Kebun Amak Jen

  1. Sebidang tanah Kebun seluas + 9.311 M2 yang terletak di Tepas SPPT No. 52.03.170.002.029-0081.0 dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Kebun H. Sinarti

Sebelah Timur: Kebun H. Mawi

Sebelah Selatan: Kebun Amak Nelmi

Sebelah Barat: Kebun H. Ari

  1. Sebidang tanah Kebun seluas + 3.373 M2 yang terletak di Ketrik SPPT No. 52.03.170.002.027-0101.0 atas nama Inak Rumilih dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Kebun Amak Murta

Sebelah Timur: Kebun Amak Mustianip

Sebelah Selatan : Kebun Amak Elni

Sebelah Barat: Kebun Amak Sahdam

  1. Sebidang tanah Kebun seluas + 1.500 M2 yang terletak di Tepas SPPT No. 52.03.170.002.029.-0012.0 atas nama Inak Mil dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Kebun H. Mawi

Sebelah Timur: Kebun Haji Darmendi dan Amak Edi

Sebelah Selatan : Kebun Amak Adel, Amak Ismun dan Amak Pagit

Sebelah Barat: Kali

  1. Sebidang tanah sawah seluas + 2.348 M2 yang terletak di Kubur Nunggal Lendang Tinggi Desa Sajang SPPT No. 52.03.170.003.030.0004.0 atas nama H. Serijema dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Sawah Amak Sumarni

Sebelah Timur: Jalan

Sebelah Selatan : Sawah Amak Sumarni

Sebelah Barat: Sawah Amak Elsa

  1. Sebidang tanah Sawah seluas + 2.484 M2 yang terletak di Buatan Barat SPPT No. 52.03.170.002.016-0061.0 atas nama H. Serijema dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Sawah Amak Nesi

Sebelah Timur: Sawah Amak H.Roni, Amak Rahepi dan Amak Gita

Sebelah Selatan : Sawah Amak Usna

Sebelah Barat: Sawah H. Rustilih

  1. Sebidang tanah Sawah seluas + 2.946 M2 yang terletak di Rura Tengah SPPT No. 52.03.170.002.014-0037.0 atas nama H. Serijema dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Sawah Rapikin

Sebelah Timur: Sawah Inak Haldiah dan Inak Aen

Sebelah Selatan : Sawah Amak Dodi/ H. Tinggih

Sebelah Barat: Kali

  1. Sebidang tanah sawah seluas + 8.440 M2 yang terletak di Sedi Loko SPPT No. 52.03.170.002.011-0004.0 atas nama H. Serijema dengan batas-batas yaitu :

Sebelah Utara: Sawah Amak Serimenin

Sebelah Timur: Sawah H. Nanang

Sebelah Selatan : Sawah H. Musleh

Sebelah Barat: Sawah Amak Ulpa

Adalah harta warisan dari almarhum H. Serijema yang diperoleh sebelum almarhum H. Serijema menikah dengan Mustialim alias Inaq Serijema.

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Serijema menurut Hukum Waris Islam (faraid) ;
  2. Menetapkan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Selong atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
  3. Memerintahkan Para Tergugat untuk membagi harta warisan peninggalan almarhum H. Srijema dengan Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 - (Seratus Ribu Rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER:

           

            Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak