Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa yang disebutkan pada posita angka 3 huruf a diatas adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR :
Mohon agar Pengadilan Agama Selong dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |