Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa H. Ismail Muslim (pewaris) meninggal dunia pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 dengan meninggalkan 13 orang anak, 1 orang istri dan 3 orang cucu sebagai ahli waris pengganti dari Nurhidayati (almarhum) yakni :
- Zohriah Binti H. Ismail Muslim (P.1);
- Nasir Bin H. Ismail Muslim (P. 2);
- Misniwati Binti H. Ismail Muslim (P. 3);
- Nurhidayati Binti H. Ismail Muslim telah meinggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan ahli waris pengganti yakni;
- Mursalim (T.T. 1);
- Wahyu Ali Akbar Bin Mursalim (P. 10);
- Tika Ayu Safitri Binti Mursalim (P. 11);
- Mutia Ayudia Binti Mursalim (P. 12)
- Muksin Bin H Ismail Muslim (P. 4);
- Mislaela Binti H. Ismail Muslim (P. 5);
- Mahyuni Alias Sahuni Binti H. Ismail Muslim (P. 6);
- Nurhidayati Binti H. Ismail Muslim (P. 7);
- Hardi Bin H. Ismail Muslim (P. 8);
- Selamet Riadi Bin H. Ismail Muslim (P. 9);
- Adi Bin H. Ismail Muslim (T. 1);
- Ida Binti H. Ismail Muslim (T.2);
- Suyatman Bin H. Ismail Muslim (T. 3); dan,
- Murtini Alias Tini Binti H. Murtini (Istri T. 4);
- Menyatakan dan menetapkan hukum, bahwa objek sengketa berupa tanah sawah seluas + 2, 30 Ha, (+ 2 hektar 30 Are) atas nama H. Ismail Muslim (pewaris) yang terletak di orong Dasan Gedang, Desa Denggen Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan Batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Inaq Seni, Sawah H. Ridwan;
- Sebelah Selatan : Sawah Inaq Sucimah;
- Sebelah Timur : Sawah Inaq Refah;
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Sumi, Sawah Amaq Semah;
Adalah harta warisan H. Ismail Muslim (pewaris) yang belum dibagi waris;
- Menghukum Para Tergugat untuk membagi waris tanah ojek sengketa;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Ismail Muslim (pewaris) menurut hukum islam (faraid);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan upaya paksa melalui bantuan dari pihak keamanan (Kepolisian RI);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
- Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|