Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1383/Pdt.G/2024/PA.Sel | 1.DARMIN BIN AMAQ NURAMIN 2.NURIJAH BINTI AMAQ NURAMIN |
2.H.MURSIAH BIN AMAQ NURAMIN 3.QURROTA AINI BINTI H.MURSIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||
Nomor Perkara | 1383/Pdt.G/2024/PA.Sel | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan hukum bahwa Sartimah Binti Amaq Nuramin adalah Pewaris telah meninggal dunia tahun 2019 . 3.Menyatakan hukum bahwa Sartimah Binti Amaq Nuramin ( Pewaris ) memiliki saudara kandung sebagai sebagai ahli waris sebagai berikut :: 3.1. Darmin Bin Amaq Nuramin /Penggugat 1 ( saudara laki seibu - sebapak ) 3.2. Nurijah Binti Amaq Nuramin /Penggugat 2 ( suadara perempuan seibu – sebapak ) 3.3. H.Mursiah Bin Amaq Nuramin / Tergugat 1 ( saudar laki seibu – sebapak ) 3.4. Darsiah Bin Amaq Nuramin ( saudara laki seibu - sebapak ) 3.5. Nasri alias Amaq Suriani Bin Amaq Nuramin ( saudara laki seibu – sebapak ) 3.6. Fatimah Binti Amaq Nuramin ( saudara perempuan seibu sebapak )
4. Menyatakan hukum bahwa Darsiah Bin Amaq Nuramin telah meninggal dunia tahun 1990 dengan meninggalkan anak sebagai penggantinya yakni : 4.1. Sunariah Binti Darsiah ( Turut Tergugat .1 ) 4.2. Mulasih Binti Darsiah (Turut Tergugat 2 ) 4.3. Misriah Binti Darsiah (Turut Tergugat 3 ) 4.4. Musaadah Binti Darsiah ( Turut Tergugat 4 ) 4.5. Hatini Binti Darsiah (Turut Tergugat 5 ) 4.6. Miftahul Jannah Binti Darsiah (Turut Tergugat 6 )
5. Menyatakan hukum bahwa Nasri alias Amaq Suriani Bin Amaq Nuramin telah meninggal dunia tahun 1993 dengan meninggalkan anak sebagai Penggantinya yakin : 5.1. Suriani Binti Nasri alias Amaq Suriani ( Turut Tergugat 7 ) 5.2. Sumiati Binti Nasri alias Amaq Suriani ( Turut Tergugat 8 ) 5.3. Zulva Binti Nasri alias Amaq Suriani ( Turut Tergugat 9 ) 5.4. Karimah Binti Nasri alias Amaq Suriani ( Turut Tergugat 10 ) 5.5.Khairummukminah Binti Nasri alias Amaq Suriani ( Turut Tergugat 11 )
6. Menyatakan hukum bahwa Fatimah Binti Amaq Nuramin ( saudara perempuan seibu - sebapak ) telah meninggal dunia tahun 2020 dengan meninggalkan anak sebagai penggantnya yakni : 6.1.Malihatun Sa’adah binti Mahri,MS ( Turut Tergugat 12 ) 6.2.Sirihayati Binti Mahri,MS ( Turut Tergugat 13 ) 6.3.Saofi Thontowi Fahmi bin Mahri,MS ( Turut Tergugat 14 ) 6.4.Husnul Wafi Bin Mahri,MS ( Turut Tergugat 15 ) 6.5 Husnul Aqib bin Mahri,MS ( Turut Tergugat 16 )
7. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa : 7.1. Sebidang tanah sawah seluas ± 4.100.M2 ( kurang lebih empat ribu seratus meter persegi ) atas nama SARTIMAH dengan nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) No.: 52.03.030.002.003.0038.0 , terletak di Subak Pendem Dusun Uringin Desa Rarang Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan batas – batas sandingan sebagai berikut : -sebelah utara : tanah Muhammad Mahsin, Nurjannah, Junaedi - sebelah selatan : Parit - sebelah timur : tanah Junaedi, tanah Bq. Hayyitun - sebelah barat : parit.
7. 2. Sebidang tanah kebun seluas ± 400 M2 ( kurang lebih empat ratus meter persegi ) tercatat atas nama AMAQ SURIANI terletak di Dasan Rungkang Dusun Batu Bangka Desa Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan batas – batas sandingan : -sebelah utara : Jalan - sebelah selatan : tanah Suparman . - sebelah timur : tanah kebun / Pecahan - sebelah barat : Parit.
7.3. Rumah permanen dan tanah tempat berdirinya seluas ± 35 M2 ( kurang lebih tiga puluh lima meter persegi ) dan seluas ±150 M2 ( kurang lebih seratus lima puluh meter persegi ) terletak di Dusun Batu Bangka Desa Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan batas – batas sandingan : -sebelah utara : Rumah Fathurahman, bekas Lumbung Padi - sebelah selatan : Gang,Lumbung Sartimah - sebelah timur : Dapur Fathurahman - seb- sebelah barat : Rumah H.Mursiah , adalah Harta Peninggalan dari SARTIMAH BINTI AMAQ NURAMIN yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya yang berhak .
8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya yang menguasai objek sengketa, membuat surat – surat Pengalihan hak seperti surat hibah ,surat jual beli atau surat yang sejenisnya dari Pewaris atau dari pihak manapun kepada diri Para Tergugat atau dari Para Tergugat kepada pihak manapun, membuat/ mengajukan usul penerbitan sertifikat hak milik atas objek sengketa angka 2 ( dua ) atas nama QURROTA AINI ( Tergugat 2 ) kepada Tergugat 17 atau atas objek sengketa selebihnya, menguasai dan mendapatkan manfaat / hasil atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak karena bertentangan dengan ketentuan Hukum Waris Islam. 9. Menyatakan hukum batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sertifikat hak Milik atas nama Tergugat 2 atas obyek sengketa angka 2 ( dua ) atau atas objek sengketa selebihnya dan / atau segala surat – surat yang isinya menguatkan hak Para Tergugat / mengalihkan hak atas objek sengketa kepada diri Para Tergugat atau dari Para Tergugat kepada siapapun , surat – surat perpajakan ( SPPT – PBB ) objek sengketa atas nama Para Tergugat atau atas nama pihak lain yang mendapatkan hak darinya karena bertentangan dengan ketentuan Hukum Waris Islam . 10.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan obyek tersebut dan menyerahkan untuk dibagi waris kepada ahli waris Pewaris yang berhak bila perlu dengan bantuan alat Negara Penegak Hukum Kepolisian. 11 Menyatakan hukum menghukum Para Penggugat , Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat 1 s/d 16 untuk membagi waris obyek sengketa menurut ketentuan Hukum Waris Islam kepada ahli waris Pewaris masing – masing : 11.1. Darmin Bin Amaq Nuramin /Penggugat 1 ( saudara laki seibu - sebapak ) 11.2. Nurijah Binti Amaq Nuramin /Penggugat 2 (suadara perempuan seibu – sebapak ) 11.3. H.Mursiah Bin Amaq Nuramin / Tergugat 1 ( saudara laki seibu – sebapak ) 11.4. Darsiah Bin Amaq Nuramin ( saudara laki seibu - sebapak ) 11.5. Nasri alias Amaq Suriani Bin Amaq Nuramin ( saudara laki seibu – sebapak ) 11.6. Fatimah Binti Amaq Nuramin ( saudara perempuan seibu - sebapak ) .
12.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang menjadi porsi bagian Darsiah Bin Amaq Nuramin diterimakan dan menjadi bagian dari anaknya yakni : 12.1. Sunariah Binti Darsiah ( anak perempuan ) 12.2. Mulasih Binti Darsiah ( anak perempuan ) 12.3. Misriah Bnti Darsiah ( anak perempuan ) 12.4. Musa’adah Binti Darsiah (anak perempuan ) 12.5. Hatini Binti Darsiah (anak perempuan ) 12.6. Miftahul Jannah Binti Darsiah ( anak perempuan ), sesuai ketentuan Hukum Waris Islam.
13.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang menjadi porsi bagian Nasri alias Amaq Suriani Bin Amaq Nuramin ( saudara laki seibu – sebapak ) diterimakan dan menjadi bagian dari anak- anaknya yakni : 13.1. Suriani Binti Nasri alias Amaq Suriani ( anak perempuan ) 13.2. Sumiati Binti Nasri alias Amaq Suriani ( anak perempuan ) 13.3. Zulva Binti Nasri alias Amaq Suriani ( anak perempuan ) 13.4. Karimah Binti Nasri alias Amaq Suriani ( anak perempuan ) 13.5. Khairummukminah Binti Nasri alias Amaq Suriani ( anak perempuan ), sesuai ketentuan Hukum Waris Islam.
14.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang menjadi porsi bagian Fatimah Binti Amaq Nuramin ( saudara perempuan seibu sebapak ) diterimakan dan menjadi bagian dari anak- anaknya yakni : 14.1.Malihatun Sa’adah binti Mahri,MS ( anak perempuan ) 14.2.Sirihayati Binti Mahri,MS ( anak perempuan ) 14.3.Saufi Thontowi Fahmi bin Mahri,MS ( anak laki ) 14.4.Husnul Wafi Bin Mahri,MS ( anak laki ) 14.5 Husnul Aqib binti Mahri,MS ( anak laki ) sesuai ketentuan Hukum Waris Islam.
15.Menyatakan hukum menghukum Tergugat 2 dan Turut Tergugat 17 untuk tunduk pada putusan perkara ini. 16.Menyatakan hukum memerintahkan meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas objek sengketa selanjutnya sita tersebut dinyatakan sah dan berharga. 17.Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoor Baar Bijvoraad ) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi ) 18.Menyatakan hukum menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. ATAU Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |