Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Ir. M. RIDWAN Bin M. SALEH IBRAHIM sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (RINI SURYAJAYANTI Binti Ir. M. RIDWAN) dengan calon suaminya yang bernama SYAEPUDDIN Bin AMAQ SALEH (Alm);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya. |