Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Nur Hikmah binti A.Nur Hikmah
2.Ihsanul Ansori bin Surain
3.Hikmatul Aini binti Surain
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Hikmah binti A.Nur Hikmah
2Ihsanul Ansori bin Surain
3Hikmatul Aini binti Surain
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa Pewaris (Sur’ain bin A.Mahsat) telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2024 di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-06022024-0031, yang dikeluarkan oleh UPT DINAS DUKCAPIL Kecamatan Keruak tanggal 19 Februari 2024;
  3. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari (Sur’ain bin A.Mahsat);
  4. Menetapkan hukum bahwa para Pemohon adalah ahli waris yang sah yang dapat menyelesaikan pembayaran hutang Pewaris (Sur’ain bin A.Mahsat) sebagai Nasabah BNI;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Dan apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak