Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Haryadi M bin Bapak Haryadi alias Mali
2.Eka Haryati Sulistia Dewi binti Haryadi M
3.Ida Novia Haryati Ningsih binti Haryadi M
4.Aulia Rizkiyawati Nurhadi binti Haryadi M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haryadi M bin Bapak Haryadi alias Mali
2Eka Haryati Sulistia Dewi binti Haryadi M
3Ida Novia Haryati Ningsih binti Haryadi M
4Aulia Rizkiyawati Nurhadi binti Haryadi M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa Pewaris (Nurhayati binti A.Katek) telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 2024 di Dasan Lendang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5203-KM-29042024-0023, yang dikeluarkan oleh UPT DINAS DUKCAPIL Kecamatan Pringgabaya tanggal 29 April 2024;
  3. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari (Nurhayati binti A.Katek);
  4. Menetapkan hukum bahwa para Pemohon adalah ahli waris yang sah yang dapat dan berhak menarik/mengambil tabungan Pewaris (Nurhayati binti A.Katek) sebagai Nasabah di BANK NTB SYARIAH;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Dan apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak