Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Hukum bahwa almarhum Amaq Iradja meninggal dunia pada tahun 1930 dan almarhumah Inaq Iradja meninggal dunia pada tahun 1940 di Dusun Tebaban Timur, Desa Tebaban, kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai Pewaris ;
- Menyatakan dan Menetapkan Hukum bahwa Para Penggugat, 1 s/d 9 dan Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Turut Tergugat 1 s/d. 144 adalah para ahli waris dari almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja tsb.
- Menyatakan dan Menetapkan Hukum bahwa tanah sawah sengketa 1, kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3 sebagaimana letak dan batas batasnya telah disebutkan dalam perkara ini adalah harta warisan peninggalan dari almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yang belum dibagi waris menurut hukum waris ( faraid ) oleh para ahli warisnya yang paling berhak sekarang yaitu Para Penggugat 1 s/d 9, Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Para Turut Tergugat 1 s/d. 144 sebagai cucu buyut almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja tsb.
- Menyatakan Hukum bahwa penguasaan dan dipertahankannya semua tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2 dan tanah pekarangan sengketa 3 hak bagian Para Penggugat oleh para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Tergugat 12 s/d 20 adalah tanpa alas hak yang sah dan atas dasar perbuatan melawan hak yang sangat merugikan ahli waris lainnhya yang sama-sama ber hak
- Menetapkan Hukum hak bagian masing-masing ahli waris almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yaitu Para Penggugat, 1 s/d 9, Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Para Turut Tergugat 1 s/d 144 tsb, atas harta peninggalannya yaitu terhadap tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3 untuk dibagi waris secara adil sesuai dengan Syari’at Islam ( Hukum Faraid ) ;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah segala macam bentuk surat surat, Sertifikat Hak Milik, surat surat jual beli/gadai atau perbuatan hukum lainnya yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan dan penguasaan tanah sawah sengketa 1, kebun sengketa 2 dan tanah pekarangan sengketa 3 asal peninggalan almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yang belum dibagi waris tersebut ;
- Menghukum kepada Para Tergugat 1 s/d 21 untuk membongkar semua bangunan bangunan rumah/gudang yang didirikan di atas tanah sengketa perkara ini, serta apabila diperlukan pelaksanaannya dapat dengan upaya paksa dibantu pihak Keamanan/ POLRI ;
- Menghukum kepada Para Tergugat 1 s/d 21 yang sama menguasai tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3 baik secara bersama sama maupun sendiri sendiri atau kepada siapapun juga yang merasa memperoleh hak / manfaat dari mereka untuk mengosongkan tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2 dan tanah pekarangan sengketa 3 untuk dibagi waris melalui Pengadilan Agama Selong berdasarkan Hukum Waris ( Faraid ) yang berlaku dan telah ditetapkan untuk itu antara para ahli waris almarhum Amaq Iradja dan almarhumah Inaq Iradja yang paling berhak yaitu Para Penggugat 1 s/d 9, Para Tergugat 1 s/d 11 dan 21 serta Para Turut Tergugat 1 s/d 144 sesuai perolehan bagiannya masing masing sebagaimana sepatutnya ;
- Menghukum kepada Para Tergugat 1 s/d 21 untuk membayar uang ganti rugi :
- Dari hasil panen tembakau sawah sengketa 1 seluas 1.060 Ha, 1 kali panen dalam 1 tahun yaitu 20 Ton, dengan harga rata rata 1 Ton Rp. 5.000.000,- dalam jangka waktu penguasaan secara melawan hak selama 44 tahun tsb. adalah menjadi 44 tahun X 20 Ton X Rp.5.000.000,- = Rp. 4.400.000.000,- (Empat milyar Empat Ratus Juta rupiah) ;
- Dan dari hasil panen cabai sawah sengketa 1 seluas 1.060 Ha, 1 kali panen dalam 1 tahun yaitu 20 Ton, dengan harga rata rata 1 Ton Rp. 5.000.000,- dalam jangka waktu penguasaan secara melawan hak selama 44 tahun tsb. adalah menjadi 44 tahun X 20 Ton X Rp.5.000.000,- = Rp. 4.400.000.000,- (Empat milyar Empat Ratus Juta rupiah) ;
- Sehingga kepada para Penggugat 1 s/d 9 dan para Turut Tergugat 1 s/d 144 sepatutnya mendapat pembayaran ganti rugi sebesar Rp.8.800.000.000,-(Delapan Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Yang harus di bayarkan oleh Tergugat 1 s/d 21 secara kontan dan tanggung renteng melalui Pengadilan Agama Selong ;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Selong terhadap tanah sawah sengketa 1, tanah kebun sengketa 2, dan tanah pekarangan sengketa 3, tsb dalam perkara ini ;
- Menghukum kepada Para Turut Tergugat perkara ini untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini
- Menyatakan hukum Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu , meskipun dalam proses selanjutnya ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali
- Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul akibat perkara ini ;
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya ;
|