Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, terdiri dari:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 1,5 are dan bangunan rumah permanen sebagian berlantai 2 yang berdiri di atasnya yang merupakan bagian dari tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Haji Samsudin Nomor: 00185, tanggal 30 Desember 2015, Surat Ukur Nomor: 187/Selagik/2015, tanggal 24 Agustus 2015, luas 338 M2 yang terletak di Dusun Selagek Utara Desa Selagek Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur – NTB, batas sebelah:
Utara : Gang;
Timur : H. Kamarudin;
Selatan : Mustarip;
Barat : Gang;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat/mobil merk Suzuki, type carry, warna Silver Metalik, Tahun pembuatan: 2000, Plat nomor polisi: DR1799SZ;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor Merk Honda, type Vario NC110D, warna Hitam, Tahun pembuatan: 2010 Plat nomor polisi DR3484NG.
- Menetapkan obyek harta bersama tersebut dibagi seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap obyek harta bersama;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat melaksanakan isi putusan ini terutama terkait obyek harta bersama secara sukarela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dan sukarela, maka dilakukan penjualan secara lelang umum atau eksekusi lelang oleh Pengadilan Agama Selong melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan dari hasil penjualan lelang dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa:
- Iddah sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah);
- Mut’ah sebesar Rp.20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah);
- Nafkah lampau selama sekitar 72 bulan sebesar Rp.108.000.000,00 (Seratus delapan dua juta rupiah).
- Menetapkan hak asuh anak bernama TRIAS NANCHANTIKA OMARA MAFAZA (Perempuan, Tanggal lahir 6 Juni 2019) jatuh kepada Ibunya yaitu Penggugat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak bernama TRIAS NANCHANTIKA OMARA MAFAZA (Perempuan, Tanggal lahir 6 Juni 2019) minimal sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) perbulan yang diserahkan kepada Penggugat dengan tambahan kenaikan 15% (Lima belas persen) setiap tahun dari sejak putusan a quo ingkrah hingga anak berumur dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pendidikan anak bernama sesuai dengan jenjang pendidikan dan biaya kesehatan seluruhnya diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Atau bila, Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|