Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
359/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Harmaen bin Amaq Musniati
2.Wahidah binti Amaq Wahidah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 359/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Harmaen bin Amaq Musniati
2Wahidah binti Amaq Wahidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;

2.  Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Harmaen bin Amaq Musniati) dan Pemohon II (Wahidah binti Amaq Wahidah), beralamat di Dusun Batu Telu, RT.001/RW.-, Desa Ketangga, Kecamatan Suwela Kabupaten Lombok Timur, terhadap anak laki-laki yang bernama Muhammad Kenzi Pratama, umur 4 tahun 9 bulan;

3.   Membebankan seluruh biaya menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan Penetapan lain yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak