Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PA.Sel 1.Lalu Ali Parmadi bin Lalu Masdar
2.Baiq Agustini S.Pd binti Lalu Masdar
3.Lalu Lukman Hakim bin Lalu Masdar
4.Lalu Samsul Hadi S.E bin Lalu Masdar
5.Baiq Hayatun Nirwana binti Lalu Masdar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PA.Sel
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lalu Ali Parmadi bin Lalu Masdar
2Baiq Agustini S.Pd binti Lalu Masdar
3Lalu Lukman Hakim bin Lalu Masdar
4Lalu Samsul Hadi S.E bin Lalu Masdar
5Baiq Hayatun Nirwana binti Lalu Masdar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan hukum bahwa Pewaris (Baiq Rohul Ainun S.Kom,SIP binti Lalu Masdar) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2024 di Dusun Dalem Bat, Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 472.12/018/DS.RRG/2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Rarang tanggal 05 Maret 2024;
  3. Menetapkan hukum bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari (Baiq Rohul Ainun S.Kom,SIP binti Lalu Masdar);
  4. Menetapkan hukum bahwa para Pemohon adalah ahli waris yang sah yang dapat menerima dan mengurus segala administrasi di TASPEN dan Instansi lainnya dari Baiq Rohul Ainun S.Kom,SIP binti Lalu Masdar;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Dan apabila ketua majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak